Konsinyasi adalah tindakan memberikan suatu barang
kepada pihak lain, agar pihak tersebut dapat melakukan pengendalian,
penyimpanan, maupun perawatan terhadap barang, hingga barang tersebut dapat
terjual. Konsinyasi dilakukan setelah ada perjanjian antara dua pihak, yakni
pengamanat (pemilik barang) dan komisioner (pemegang barang). Konsinyasi
biasanya dilakukan untuk keperluan pengapalan barang, penempatan
barang di pelelangan, atau agar barang tersebut dapat dipajang di toko milik
komisioner.
Pada konsinyasi, barang sengaja dikirim ke
komisioner, agar komisioner dapat membantu menjual barang milik pengamanat.
Komisioner pun menjual barang tersebut atas nama pengamanat dan berdasarkan
arahan dari pengamanat.
Karakteristik
- Pada
perjanjian konsinyasi, barang memang diserahkan dari pengamanat ke
komisioner, tetapi kepemilikan barang tidak ikut diserahkan.
- Hubungan
antara pengamanat dan komisioner, tidak sama seperti hubungan antara
penjual dan pembeli.
- Pengamanat
harus bertanggung jawab terhadap semua biaya yang terkait dengan barang
yang ia kirim.
- Komisioner
tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada barang selama
proses pengiriman.
- Barang
dijual oleh komisioner dengan tiap resikonya ditanggung oleh pengamanat,
baik berupa rugi ataupun laba.
Jika komisioner memanfaatkan barang tersebut di
luar yang telah ditentukan dalam perjanjian, seperti menjualnya secara
diam-diam, maka hal tersebut dapat disebut sebagai perbuatan melawan
hukum.
sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh
pihak lain, maka pengamanat dapat membayar komisi ke komisioner.
Toko barang bekas
"Toko konsinyasi" adalah kata yang
digunakan di Amerika Serikat untuk menyebut toko yang menjual barang
bekas milik orang lain, biasanya dengan harga lebih murah daripada barang
baru. Tidak semua toko barang bekas adalah toko konsinyasi, dan tidak semua
toko konsinyasi adalah toko barang bekas. Pada toko konsinyasi, biasanya
pemilik toko akan memberi pemilik barang sebagian dari hasil penjualan.
Pemberian uang baru dilakukan setelah barang berhasil dijual. Toko seperti ini
dapat ditemukan di seluruh dunia. Toko ini dapat berupa jaringan, seperti
Buffalo Exchange atau toko butik individu. Pemilik barang juga dapat mengakhiri
penjualan barangnya di suatu toko dengan cara meminta barang tersebut dikirim
kembali. Jangka waktu tertentu biasanya ditetapkan dalam perjanjian konsinyasi,
yang mana jika dalam jangka waktu tersebut, barang masih belum terjual, maka
pemilik barang dapat meminta agar barang tersebut dikembalikan (jika pemilik
barang tidak meminta pengembalian, maka pemilik toko dapat membuang barang tersebut).
Cinderamata kerap dijual melalui toko konsinyasi,
termasuk barang antik, peralatan atletik, mobil, buku, pakaian (terutama
pakaian anak-anak, pakaian ibu hamil, dan gaun
pernikahan), furnitur, senjata api, musik, alat
musik, alat, paralayang, dan mainan. eBay dan toko
daring lain biasanya menggunakan model penjualan konsinyasi. Galeri seni juga
kerap beroperasi sebagai komisioner untuk seniman.
Proses konsinyasi dapat difasilitasi dengan
menggunakan aplikasi vendor managed inventory (VMI) dan customer
managed inventory (CMI). VMI adalah sebuah model bisnis yang memungkinkan
vendor untuk merencanakan dan mengendalikan stok atas nama pelanggan,
dan CMI memungkinkan pelanggan untuk mengendalikan stok yang ia miliki.
Toko konsinyasi berbeda dengan .
toko amal, karena pada toko amal, pemilik barang
menyerahkan juga kepemilikan barangnya sebagai bentuk amal, sehingga penjual
barang dapat mengambil semua hasil penjualannya. Toko konsinyasi juga berbeda
dengan rumah gadai, di mana pemilik barang menyerahkan barang sebagai
bentuk jaminan atas uang yang dipinjamkan kepadanya, dan untuk menebus barang
tersebut, ia harus mengembalikan uang yang telah ia pinjam disertai bunganya
(atau menyerahkan kepemilikan barangnya ke rumah gadai). Selain itu, pemilik
barang juga dapat langsung menjual barangnya di rumah gadai.
Prosedur
Pengamanat mengirim barang miliknya untuk dinilai.
Setelah dinilai, komisioner akan mengembalikan
barang yang dinilai tidak layak untuk dijual ke pengamanat (seperti karena
robek, kotor, atau palsu, sehingga tidak boleh dijual di daerah tertentu),
menerima barang yang layak untuk dijual, menetapkan target harga jual,
menetapkan presentase yang akan didapat oleh komisioner, dan jangka waktu
penjualan.
Saat barang telah terjual (atau dalam kasus tertentu, setelah jangka waktu tertentu), komisioner akan mengambil sebagian dari hasil penjualan dan menyerahkan sisanya ke pengamanat. Barang yang tidak terjual akan dikembalikan ke pengamanat (harus diambil sebelum jangka waktu tertentu; pada kasus tertentu, pengamanat dapat memperbolehkan komisioner untuk mendonasikan barang tersebut).
- Perbedaan SAK EMKM dan SAK Umum
- Pengertian Aset: Jenis, Contoh, dan Cara Mengelola
- Perbedaan Laporan Laba Rugi dan Neraca
- Dasar-Dasar Jurnal Umum untuk Pemula
- Perbedaan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
- Dasar-Dasar Neraca dan Laporan Laba Rugi
- Apa Itu Jurnal Umum dalam Akuntansi?
- Pengertian Akuntansi dan Tujuan Utamanya
- Siklus Akuntansi: Langkah-Langkah dari Transaksi hingga Laporan
- Perbedaan Laporan Keuangan untuk UMKM dan Perusahaan Besar
- Pengertian dan Fungsi Anggaran dalam Perusahaan
- Dasar-Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
0 Comments